×
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
b. pelaksanaan dan perumusan bahan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dibidang perpustakaan dan kearsipan
c. pembinaan, pengawasan dan pengendalian kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas 
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas 
kinerja instansi pemerintah Dinas
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait 
dengan tugas pokok dan fungsinya. 
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

a. perumusan dan penyusunan rencana kegiatan Sekretariat 
b. pelaksana dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat 
c. pengoordinasian sinkronisasi, integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
d. penyelenggaraan urusan perencanaan dan hubungan masyarakat meliputi penyusunan program dan anggaran,evaluasi, pelaporan dan hubungan masyarakat serta keprotokolan 
e. penyelenggaraanurusan ketatausahaan kepegawaian meliputi urusan persuratan, kearsipan serta kepegawaian 
f. penyelenggaraan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pencatatan aset dan perlengkapan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Kelompok Jabatan Fungsional

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana kegiatan di Sub Bagian
b. penyiapan, menyusun dan menganalisis bahan rencana perumusan kebijakan, program dan kegiatan Sub Bagian 
c. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian meliputi mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disiplin, dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya 
d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan ketatausahaan, persuratan dan kerumahtanggaan
e. pelaksanakan kegiatan pemeliharaan, perawatan, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban bangunan gedung dan peralatan kerja 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas di bidang perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
a. perumusan dan penyusunan rencana kegiatan bidang perpustakaan 
b. pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bidang perpustakaan
c. pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan,inventarisasi, pengembangan koleksi daerah (local content), pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk,  subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi dan pemasukan data ke pangkalan data 
d. pelaksanaan layanan otomasi dan kerjasama perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, dan pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan perpustakaan serta pelaksanaan kerjasama antara perpustakaan dan membangun jejaring perpustakaan
e. pelaksanaan pelestarian bahan perpustakaan meliputi konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan temasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi dan penjilidan serta pembuatan saran penyimpanan bahan perpustakaan dan alih media melalui pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital 
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan dan sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan serta penyelenggaraan perpustakaan keliling 
g. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis, kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis  perpustakaan, pemasyarakatan dan sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan 
h. pelaksanaan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan dan sosialisasi kegemaran membaca serta penyelenggaraan promosi perpustakaan, pondok atau pojok baca dan sejenisnya 
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dibidang kearsipan.


Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Bidang Kearsipan mempunyai fungsi:

a. perumusan, penyusunan rencana kegiatan, dan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bidang kearsipan

b. penyusunan rencana daerah dibidang kearsipan berdasarkan rencana nasional 

c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, dan sistem informasi daerah dibidang kearsipan; 

d. pembinaan pengolahan arsip kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan 

e. pelaksanaan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan 

f. pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada didaerah; 

g. pemberian layanan dan pemanfaatan arsip statis 

h. pengelolaan arsip dinamis pemerintah kota dan BUMD 

i. pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Kota,  BUMD, Perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) kota, organisasi kemasyarakatan tingkat kota, organisasi politik tingkat kota dan tokoh masyarakat tingkat kota

j. pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) pada tingkat kota

k. penciptaan dan penerimaan arsip berdasarkan tata naskah dinas klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip

l. penyelamatan arsip perangkat daerah kota yang digabung dan/atau dibubarkan serta pemekarankecamatan dan kelurahan 

m. pelaksanaan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk Daftar Pencarian Arsip (DPA) 

n. penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kota; 

o. pelaksanaan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola arsip di unit pencipta arsip maupun badan instansi yang lain dilingkungan pemerintah kota Pagar Alam

p. perumusan dan penyiapan penilaian dan penyusutan arsip sebagai bahan kebijakan teknis pengelolaan dan penataan arsip 

q. pembentukan panitia penilaian arsip untuk melakukan penilaian dan penyusutan dengan membuat JadwalRetensi Arsip (JRA) 

r. pelaksanaan pemusnahan arsip dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 

s. pelaksanaan penelusuran dan penarikan naskah sumber arsip kepada masyarakat, organisasi masyarakat 

perorangan dengan liputan dan wawancara langsung 

t. maupun pelaksanaan verifikasi baik secara langsung atau tidak langsung untuk membuktikan keautentikan dan untuk menjamin keabsahan arsip 

u. pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip 

v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya