Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dibidang kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Kearsipan mempunyai fungsi:
a. perumusan, penyusunan rencana kegiatan, dan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bidang kearsipan
b. penyusunan rencana daerah dibidang kearsipan berdasarkan rencana nasional
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, dan sistem informasi daerah dibidang kearsipan;
d. pembinaan pengolahan arsip kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan
e. pelaksanaan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan
f. pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada didaerah;
g. pemberian layanan dan pemanfaatan arsip statis
h. pengelolaan arsip dinamis pemerintah kota dan BUMD
i. pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Kota, BUMD, Perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) kota, organisasi kemasyarakatan tingkat kota, organisasi politik tingkat kota dan tokoh masyarakat tingkat kota
j. pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) pada tingkat kota
k. penciptaan dan penerimaan arsip berdasarkan tata naskah dinas klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
l. penyelamatan arsip perangkat daerah kota yang digabung dan/atau dibubarkan serta pemekarankecamatan dan kelurahan
m. pelaksanaan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk Daftar Pencarian Arsip (DPA)
n. penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kota;
o. pelaksanaan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola arsip di unit pencipta arsip maupun badan instansi yang lain dilingkungan pemerintah kota Pagar Alam
p. perumusan dan penyiapan penilaian dan penyusutan arsip sebagai bahan kebijakan teknis pengelolaan dan penataan arsip
q. pembentukan panitia penilaian arsip untuk melakukan penilaian dan penyusutan dengan membuat JadwalRetensi Arsip (JRA)
r. pelaksanaan pemusnahan arsip dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
s. pelaksanaan penelusuran dan penarikan naskah sumber arsip kepada masyarakat, organisasi masyarakat
perorangan dengan liputan dan wawancara langsung
t. maupun pelaksanaan verifikasi baik secara langsung atau tidak langsung untuk membuktikan keautentikan dan untuk menjamin keabsahan arsip
u. pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip
v. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya